Minggu, 31 Desember 2017

PENGERTIAN SUNNAH DAN IJTIHAD




a.      Pengertian Sunnah
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia sunnah adalah jalan yang biasa ditempuh, perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa.
Sunnah menurut istilah dapat dilihat dari tiga disiplin ilmu, yaitu ilmu hadis, ilmu fiqih dan ilmu ushul fiqh. Sunnah menurut para ahli hadis adalah seluruh yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan atau sifat sebagai manusia biasa, akhlaknya baik sebelum maupun setelah beliau diangkat menjadi rasul.
Sunnah menurut ahli fiqh adalah segala yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW berupa perkataan, perbuatan dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum.

b.      Kedudukan Sunnah  
Kedudukan sunnah dalam islam adalah sangat agung dan tempatnya sangat mulia. Sunnah Nabi Muhammad SAW meduduki derajat kedua setelah Al-Quran. Dasar agama yang pertama adalah Allah SWT yang kedua adalah sunnah Nabi Muhammad SAW. Demikian itu karena sunnah nabawiyah adalah wahyu dari Allah Yang Maha Tinggi. Allah berfirman (Q.S An Najm : 3-4)
Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).

c.       Pembagian Sunnah
Berikut adalah pembagian sunnah dilihat dari berbagai segi
1)    Dari Segi Bentuk
Pertama, sunnah qauliyah yaitu ucapan Nabi Muhammad SAW yang didengar oleh sahabat baliau dan disampaikan kepada orang lain. Kedua, sunnah fi’liyah, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yang dilihat atau diketahui oleh sahabat, kemudian disampaikannya kepada orang lain dengan ucapannya. Ketiga, sunnah taqririyah, yaitu perbuatan seorang sahabat atau ucapannya dihadapan atau tanpa sepengetahuan Nabi Muhammad SAW, yang tidak ditanggapi atau dicegah oleh Nabi Muhammad SAW. Diamnya Nabi Muhammad SAW disampaikan sahabat kepada orang lain dengan ucapannya.




2)      Dari Segi Kualitas
a)      Hadis Shahih
Hadis shahih adalah hadis yang bersambung sanadnya, yang diriwatkan oleh rawi yang adil dan dhabith dari rawi yang lain adil dan dhabith sampai akhir sanad, dan hadis itu tidak janggal serta tidak mengandung cacat. 
b)      Hadis Hasan
Hadis hasan adalah hadis yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh rawi yang adil, yang rendah tingkat kekuatan daya hafalnya, bahasanya tidak rancu dan tidak bercacat.
c)      Hadis Dha’if
Hadis dha’if adalah hafis – hadis shahih yang tidak memenuhi persyaratan hadis shahih dan hasan.
3)      Dari Segi Jumlah Orang yang Meriwayatkan
a)      Hadis Mutawatir
Hadis mutawatir adalah hadis yang disampaikan oleh banyak rawi yang tidak memungkinkan mereka sepakat untuk berdusta.

b)      Hadis Masyhur
Hadis masyhur adalah hadis yang memiliki sanad terbatas yang lebih dari dua. Hadis masyhur tersebut ada yang berkualitas shahih dan ada yang berkualitas dha’if.
c)      Hadis Ahad
Hadis ahad adalah hadis yang diterima dari Nabi Muhammad SAW secara orang perorangan samapi kepada rawinya yang terakhir. Hadis ini diterima secara berantai dari satu orang ke orang lainnya, begitu seterusnya. 
d.      Fungsi dan Peranan Sunnah
Fungsi sunnah terhadap al-quran adalah sebagai berikut.
1)      Fungsi taqrir, yaitu memperkokoh hukum yang sudah ditetapkan al-quran.
2)      Fungsi tafsir, yaitu menafsirkan atau merinci ayat – ayat al-quran yang mengandung pengertian secara global.
3)      Fungsi taqyid, yaitu memberikan batasa terhadap ayat – ayaut al-quran yang mengandung engertian secara mutlak.
4)      Fungsi istitna, yaitu memberikan penmgecualian terhadap pernyataan al-quran yang bersifat umum.
5)      Fungsi musyi’ al-hukmu, yaitu membentuk atau menambahkan hukum yang tidak ditetapkan didalam        Al-Quran.
2)      Ijtihad
a. Pengertian dan Kedudukan Ijtihad
Ijtihad berasal dari bahasa arab yaitu dari kata jahada yang artinya bersungguh – sungguh. Sedangkan pengertian ijtihad adalah menurut istilah ialah menggunakan seluruh kemampuan berpikir dengan sungguh – sungguh untuk mengeluarkan atau untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan menetapkan hukum dari Al-Quran dan sunnah rasul SAW.
Ijtihad merupakan pemikiran para mujtahid yang berikhtiar dengan seluruh kemampuan yang dimiliki untuk menggali ajaran islam kemudian menetapkan hukumnya. Para muhtahid berusaha dan berikhtiar memahami kaidah – kaidah hukum yang bersifat umum, kemudian merumuskannya menjadi garis – garis hukum yang berlaku pada kasus tertentu.
Objek ijtihad adalah perbuatan secara eksplisit tidak terdapat  pada al-quran dan sunnah, karena al-quran masih banyak mengandung arti yang umum, sehingga para ahli hukum menggunakan ijtihad untuk menetapkan hukum tersebut. Ijtihad dipandang sebagai aktivitas penelitian karena itu bersifat relatif dan menjadikannya sebagai sumber nilai yang bersifat dinamis.
b.  Pembagian Ijtihad
ijtihad dibagi menjadi  tiga macam :
1)      Al ijtihatul bayani, yaitu menjelaskan hukum – hukum syari’ah dari nash – nash syar’i.
2)      Al ijtihatul qiyasi, yaitu meletakkan hukum – hukum syari’ah untuk kejadian atau peristiwa yang tidak terdapat dalam al-quran dan sunnah dengan jalan menggunakan qiyas atas apa yang terdapat dalam nas – nash hukum syar’i.
3)      Al ijtihatul isthislahi, yaitu meletakkan hukum – hukum syar’i untuk kejadian/ peristiwa yang tidak terdapat dalam al-quran dan sunnah, menggunakan ar ra’yu yang disandarkan.
c.  Fungsi dan Peranan Ijtihad
Fungsi dan peranan ijtihad adalah sebagai berikut.
1)      Menguji kebenaran hadis yang tidak sampai ketingkat hadis mutawattir seperti hadis ahad atau sebagai upaya memahami redaksi ayat atau hadis yang tidak tegas pengertiannya sehingga tidak langsung dapat dipahami.
2)      Berfungsi untuk mengfembangkan prinsip – prinsip hukum yang terdapat dalam al-quran dan sunnah seperti dengan qiyas, istihsan dan maslahah mursalah. Hal ini penting karena ayat – ayat hadis hukum  yang sangat terbatas jumlahnya itu menjawab berbagai permasalahan, dan terus berkembang dan bertambah dengan tidak terbats jumlahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar