Minggu, 05 November 2017

Pencairan Dana DIPA melalui Mekanisme Uang Persediaan (UP) dan Pembayaran Langsung (LS)



Setelah di blog ku yang kemarin membahas tentang apa itu APBN dan dari mana saja sumberpendapatan negara, dan apa saja yang termasuk belanja negara. Sekarang aku mau ngebahas tentang pencairan dana untuk belanja negara. Dalam melakukan anggaran belanja negara terdapat 2 mekanisme dalam melakukan pembayaran/pencairan dana DIPA yaitu dengan metode Pembayaran langsung (LS) atau pun dengan metode Uang Persediaan (UP).
 



Sesuai dengan bagan diatas maka mekanisme pembayaran terbagi 2 yaitu melalui :
  • Uang Persediaan (UP):
            adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung
  • Pembayaran Langsung (LS):
            pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.

Untuk pembayaran atas APBN/APBD bisa dilakukan setelah barang/jasa diterima.hal ini sesuaoi UU NO 1 TAHUN 2014 PASAL 21 Ayat (1).
Pada Dasarnya sebenarnya Pembayaran atas beban APBN pada prinsipnya dilakukan dengan Pembayaran Langsung (LS);
Melalui pembayaran LS maka memenuhi prinsip efektivitas, transparansi dan akuntabilitas pengeluaran negara, karena :
Ø  Prestasi dari belanja berupa barang dan jasa telah diterima oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
Ø  Pembayaran ataupun pencairan dana APBN dari kas negara dilakukan langsung melalui transfer kepada rekening penyedia barang/jasa;
Ø  Bukti-bukti sah sebagai dasar pembayaran dan pencairan dana tersedia pada saat uang negara di cairkan.
Pembayaran LS ditujukan kepada :
  1. Penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/ kontrak .jika kepada penyedia maka hanya diperlukan bukti-bukti pekerjaan yang telah dilkukan, atau barang yang telah diterima seperti kwitansi, surat keterangan pajak,dll
  2. Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan.harus ada surat keputusan, dan daftar penerima pembayaran,serta bukti pendukung lainnya
Dalam pembiayaan DIPA juga tersedia Uang Persediaan, seperti yang tertera pada UU no 1 tahun 2004 pasal 21 ayat (2) yaitu: Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga/ SKPD kepada PA/KPA dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran
Prinsip pembayaran UP :
  • UP merupakan pengeluaran negara yang bersifat transito, mengingat pada saat pencairan dana UP belum ada prestasi barang/jasa yang diterima negara
  • Pembayaran melalui UP merupakan pembayaran untuk keperluan operasional kantor yang disediakan sehari-hari dalam jumlah yang relatif kecil dan tidak direncanakan (contoh : keperluan konsumsi rapat, penggandaan dokumen, biaya perjalanan dinas).
  • UP bersifat petty cash, yaitu uang  persediaan dalam jumlah tertentu yang tersedia untuk pembayaran yang relatif kecil (maksimal Rp 50 juta per bukti pengeluaran).
      Atas prinsip tersebut di atas, besaran UP perlu dibatasi dengan alasan :
Ø  Meminimalkan cash idle untuk pengelolaan kas yang sehat;
Ø  Meminimalkan resiko kerugian negara pada Bendahara Pengeluaran;
Ø  Mendorong KPA/Satker melakukan perencanaan dan manajemen keuangan yang baik.
      Pengelolaan UP (diantaranya menerima, mencatat, menguji tagihan, mengajukan pengisian kembali serta melaporkan penggunaan UP) menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran









Pengajuan UP :
  •  UP diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran belanja barang, belanja modal, atau belanja lainnya.
  • KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP
  • Besaran UP paling banyak:
Ø              Rp 50 jt untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp. 900jt
Ø  100 jt untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas  900 jt s.d 2.400 jt.
Ø  200 jt untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas 2.400 jt s.d 6.000jt.
Ø  500 jt untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas 6.000juta.
Penggantian UP (GUP) :
  • Bendahara Pengeluaran melakukan penggantian (revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA.
  • Penggantian UP sebagaimana dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% 
  • Setiap BPP mengajukan penggantian UP melalui Bendahara Pengeluaran, apabila UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen)
  • Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan surat perintah bayar (SPBy) yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA
  • Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,-  dapat melebihi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  • SPBy sebagaimana dilampiri dengan bukti pengeluaran
Ø  kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan
Ø  nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan PPK
Ø  Bendahara Pengeluaran selanjutnya menyampaian daftar rincian permintaan pembayaran (DRPP) atas pengeluaran yang dibayar melalui UP kepada PPK untuk pembuatan SPP GUP/GUP Nihil.
Ø  DRPP dilampiri bukti pengeluaran dan SSP yang telah dikonfirmasi KPPN.
Ø  PPK menerbitkan SPP-GUP untuk pengisian kembali UP
Ø  GUP Nihil adalah merupakan pengesahan /pertanggungjawaban UP \ yang sudah membebani DIPA (biasanya dilakukan pada akhir periode tahun anggaran)
Penyetoran sisa UP :
  • Bendahara Pengeluaran selanjutnya menyampaian daftar rincian permintaan pembayaran (DRPP) atas pengeluaran yang dibayar melalui UP kepada PPK untuk pembuatan SPP GUP/GUP Nihil.
  • DRPP dilampiri bukti pengeluaran dan SSP yang telah dikonfirmasi KPPN.
  • PPK menerbitkan SPP-GUP untuk pengisian kembali UP
  • GUP Nihil adalah merupakan pengesahan /pertanggungjawaban UP \ yang sudah membebani DIPA (biasanya dilakukan pada akhir periode tahun anggaran)