a.
Pengertian Sunnah
Menurut
kamus besar Bahasa Indonesia sunnah adalah jalan yang biasa
ditempuh, perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak
dikerjakan tidak berdosa.
Sunnah menurut istilah dapat dilihat
dari tiga disiplin ilmu, yaitu ilmu hadis, ilmu fiqih dan ilmu ushul fiqh.
Sunnah menurut para ahli hadis adalah seluruh yang disandarkan kepada Nabi
Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan atau sifat
sebagai manusia biasa, akhlaknya baik sebelum maupun setelah beliau diangkat
menjadi rasul.
Sunnah menurut ahli fiqh adalah
segala yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW berupa perkataan, perbuatan dan
ketetapan yang berkaitan dengan hukum.
b. Kedudukan
Sunnah
Kedudukan sunnah dalam islam adalah
sangat agung dan tempatnya sangat mulia. Sunnah Nabi Muhammad SAW meduduki
derajat kedua setelah Al-Quran. Dasar agama yang pertama adalah Allah SWT yang
kedua adalah sunnah Nabi Muhammad SAW. Demikian itu karena sunnah nabawiyah
adalah wahyu dari Allah Yang Maha Tinggi. Allah berfirman (Q.S An Najm : 3-4)
Dan tiadalah
yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu
tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).
c. Pembagian
Sunnah
Berikut
adalah pembagian sunnah dilihat dari berbagai segi
1)
Dari Segi
Bentuk
Pertama,
sunnah qauliyah yaitu ucapan Nabi Muhammad SAW yang didengar oleh sahabat
baliau dan disampaikan kepada orang lain. Kedua, sunnah fi’liyah, yaitu
perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yang dilihat atau diketahui
oleh sahabat, kemudian disampaikannya kepada orang lain dengan ucapannya.
Ketiga, sunnah taqririyah, yaitu perbuatan seorang sahabat atau ucapannya
dihadapan atau tanpa sepengetahuan Nabi Muhammad SAW, yang tidak ditanggapi
atau dicegah oleh Nabi Muhammad SAW. Diamnya Nabi Muhammad SAW disampaikan
sahabat kepada orang lain dengan ucapannya.
2)
Dari Segi
Kualitas
a)
Hadis Shahih
Hadis shahih
adalah hadis yang bersambung sanadnya, yang diriwatkan oleh rawi yang adil dan
dhabith dari rawi yang lain adil dan dhabith sampai akhir sanad, dan hadis itu
tidak janggal serta tidak mengandung cacat.
b)
Hadis Hasan
Hadis hasan
adalah hadis yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh rawi yang adil, yang
rendah tingkat kekuatan daya hafalnya, bahasanya tidak rancu dan tidak
bercacat.
c)
Hadis Dha’if
Hadis dha’if adalah hafis – hadis
shahih yang tidak memenuhi persyaratan hadis shahih dan hasan.
3)
Dari Segi
Jumlah Orang yang Meriwayatkan
a)
Hadis
Mutawatir
Hadis
mutawatir adalah hadis yang disampaikan oleh banyak rawi yang tidak
memungkinkan mereka sepakat untuk berdusta.
b)
Hadis
Masyhur
Hadis masyhur adalah hadis yang
memiliki sanad terbatas yang lebih dari dua. Hadis masyhur tersebut ada yang
berkualitas shahih dan ada yang berkualitas dha’if.
c)
Hadis Ahad
Hadis ahad
adalah hadis yang diterima dari Nabi Muhammad SAW secara orang perorangan
samapi kepada rawinya yang terakhir. Hadis ini diterima secara berantai dari
satu orang ke orang lainnya, begitu seterusnya.
d.
Fungsi dan
Peranan Sunnah
Fungsi sunnah terhadap al-quran
adalah sebagai berikut.
1)
Fungsi
taqrir, yaitu memperkokoh hukum yang sudah ditetapkan al-quran.
2)
Fungsi
tafsir, yaitu menafsirkan atau merinci ayat – ayat al-quran yang mengandung
pengertian secara global.
3)
Fungsi
taqyid, yaitu memberikan batasa terhadap ayat – ayaut al-quran yang mengandung
engertian secara mutlak.
4)
Fungsi
istitna, yaitu memberikan penmgecualian terhadap pernyataan al-quran yang
bersifat umum.
5)
Fungsi
musyi’ al-hukmu, yaitu membentuk atau menambahkan hukum yang tidak ditetapkan
didalam Al-Quran.
2)
Ijtihad
a.
Pengertian dan Kedudukan Ijtihad
Ijtihad
berasal dari bahasa arab yaitu dari kata jahada yang artinya bersungguh –
sungguh. Sedangkan pengertian ijtihad adalah menurut istilah ialah menggunakan
seluruh kemampuan berpikir dengan sungguh – sungguh untuk mengeluarkan atau
untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan menetapkan hukum dari Al-Quran dan
sunnah rasul SAW.
Ijtihad merupakan pemikiran para
mujtahid yang berikhtiar dengan seluruh kemampuan yang dimiliki untuk menggali
ajaran islam kemudian menetapkan hukumnya. Para muhtahid berusaha dan
berikhtiar memahami kaidah – kaidah hukum yang bersifat umum, kemudian
merumuskannya menjadi garis – garis hukum yang berlaku pada kasus tertentu.
Objek ijtihad adalah perbuatan
secara eksplisit tidak terdapat pada al-quran dan sunnah, karena al-quran
masih banyak mengandung arti yang umum, sehingga para ahli hukum menggunakan
ijtihad untuk menetapkan hukum tersebut. Ijtihad dipandang sebagai aktivitas
penelitian karena itu bersifat relatif dan menjadikannya sebagai sumber nilai
yang bersifat dinamis.
b.
Pembagian Ijtihad
ijtihad
dibagi menjadi tiga macam :
1) Al ijtihatul
bayani, yaitu menjelaskan hukum – hukum syari’ah dari nash – nash syar’i.
2) Al ijtihatul
qiyasi, yaitu meletakkan hukum – hukum syari’ah untuk kejadian atau peristiwa
yang tidak terdapat dalam al-quran dan sunnah dengan jalan menggunakan qiyas
atas apa yang terdapat dalam nas – nash hukum syar’i.
3) Al ijtihatul
isthislahi, yaitu meletakkan hukum – hukum syar’i untuk kejadian/ peristiwa
yang tidak terdapat dalam al-quran dan sunnah, menggunakan ar ra’yu yang
disandarkan.
c. Fungsi
dan Peranan Ijtihad
Fungsi dan peranan ijtihad adalah sebagai berikut.
1) Menguji
kebenaran hadis yang tidak sampai ketingkat hadis mutawattir seperti hadis ahad
atau sebagai upaya memahami redaksi ayat atau hadis yang tidak tegas
pengertiannya sehingga tidak langsung dapat dipahami.
2) Berfungsi
untuk mengfembangkan prinsip – prinsip hukum yang terdapat dalam al-quran dan
sunnah seperti dengan qiyas, istihsan dan maslahah mursalah. Hal ini penting
karena ayat – ayat hadis hukum yang sangat terbatas jumlahnya itu menjawab
berbagai permasalahan, dan terus berkembang dan bertambah dengan tidak terbats
jumlahnya.